Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menunjuk koordinator lapangan dan membentuk unit pencarian dan pertolongan;
c. mengumpulkan dan mengevaluasi data Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. mengumpulkan informasi tentang situasi dan kondisi di lokasi kejadian;
e. menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyampaikan laporan awal dan laporan harian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan melalui alat komunikasi dan media elektronik dalam Berita SAR;
g. berkoordinasi dengan pusat koordinasi penyelamatan negara lain mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan apabila kecelakaan dan/atau bencana terjadi di wilayah perbatasan dengan negara lain;
h. melaksanakan briefing dan debriefing kepada koordinator lapangan dan unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan perubahan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan;
j. mengoordinasikan penyediaan dukungan logistik unit Pencarian dan Pertolongan dan korban dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
k. membuat rekaman berita, kronologi, dan dokumentasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
l. mengusulkan Penghentian dan Perpanjangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan;
m. mengembalikan unit Pencarian dan Pertolongan ke instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
n. membuat laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
o. memberikan keterangan secara resmi kepada pihak yang berkepentingan tentang Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Format daftar periksa koordinator misi Pencarian dan Pertolongan, format briefing, dan format debriefing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
