Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pencarian dengan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf a merupakan kegiatan pencarian yang dilanjutkan dengan kegiatan pertolongan terhadap Korban.
(2) Pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf b merupakan kegiatan pencarian tanpa kegiatan pertolongan terhadap Korban yang sudah tidak lagi berada dalam kondisi bahaya atau Korban tidak diketemukan.
(3) Pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf c merupakan kegiatan pertolongan secara langsung karena lokasi Korban telah diketahui.
Your Correction
