Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mempunyai tugas:
a. merespons secepat mungkin permintaan bantuan Pencarian dan Pertolongan oleh Badan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. melaporkan keikutsertaan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. menyiapkan peralatan dan perlengkapan perorangan, beregu, dan operasi sesuai kebutuhan;
d. mengikuti briefing rencana operasi dan berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan perintah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
e. mencatat data/informasi yang diberikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
f. melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang ditetapkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
g. melaporkan situasi dan kondisi di daerah pencarian secara periodik;
h. memberi pertolongan dan penanganan pertama kepada korban yang ditemukan; dan
i. menjaga keamanan dan keselamatan tim dan korban.
(2) Format daftar periksa unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
