Correct Article 57
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat melibatkan:
a. staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan, koordinator Lapangan, dan unit Pencarian dan Pertolongan;
b. perwakilan perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal;
c. perwakilan keluarga korban;
d. perwakilan instansi/organisasi yang memiliki potensi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
e. pihak terkait lainnya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan; dan
b. instansi/organisasi yang memiliki potensi Pencarian dan Pertolongan yang terlibat.
(4) Dalam keadaan tertentu koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat menyampaikan hasil evaluasi kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk laporan singkat menggunakan alat komunikasi.
(5) Laporan hasil evaluasi yang disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. penemuan Korban;
b. unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat;
c. kesepakatan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. faktor penghambat dan pendukung.
Your Correction
