Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mendirikan posko taktis sebagai perpanjangan tangan dari Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan pertimbangan efektifitas dan efisiensi paling sedikit meliputi:
a. jarak lokasi kejadian;
b. kecepatan mobilitas unit Pencarian dan Pertolongan;
c. kecepatan penanganan terhadap Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d. kemudahan koordinasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
