Correct Article 49
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berada di bawah koordinasi dan kendali Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari:
a. pemerintah negara asal;
b. lembaga internasional; atau
c. lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(3) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
