Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Asisten bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi pengusulan dan pembentukan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Kepala Kantor;
b. memberikan saran teknis Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan;
c. meneliti dan mengevaluasi rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dibuat oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
d. mengelola data dan informasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan;
e. mengelola dukungan administrasi dan pertanggungjawaban biaya operasi; dan
f. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(2) Asisten bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan logistik, sarana, prasarana dan sistem komunikasi;
b. memberikan saran teknis di bidang logistik;
c. mengelola data dan informasi logistik, sarana dan prasarana, serta sistem komunikasi;
d. menyediakan dukungan tim perbekalan; dan
e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator pencarian dan Pertolongan lainnya.
(3) Asisten bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang akan ditugaskan sebagai unit Pencarian dan Pertolongan;
b. memberikan saran teknis di bidang pemberdayaan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. mengelola data dan informasi di bidang Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(4) Asisten bidang administrasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan administrasi persuratan, medis, media dan kehumasan;
b. memberikan saran teknis di bidang medis, pemberitaan, dan kehumasan;
c. mengelola data dan informasi di bidang administrasi, medis, media dan kehumasan; dan
d. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
Your Correction
