Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas: a. memfasilitasi pengusulan dan pembentukan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Kepala Kantor; b. memberikan saran teknis Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan; c. meneliti dan mengevaluasi rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dibuat oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; d. mengelola data dan informasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan; e. mengelola dukungan administrasi dan pertanggungjawaban biaya operasi; dan f. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya. (2) Asisten bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas: a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan logistik, sarana, prasarana dan sistem komunikasi; b. memberikan saran teknis di bidang logistik; c. mengelola data dan informasi logistik, sarana dan prasarana, serta sistem komunikasi; d. menyediakan dukungan tim perbekalan; dan e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator pencarian dan Pertolongan lainnya. (3) Asisten bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas: a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang akan ditugaskan sebagai unit Pencarian dan Pertolongan; b. memberikan saran teknis di bidang pemberdayaan Potensi Pencarian dan Pertolongan; c. mengelola data dan informasi di bidang Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan d. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya. (4) Asisten bidang administrasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mempunyai tugas: a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan administrasi persuratan, medis, media dan kehumasan; b. memberikan saran teknis di bidang medis, pemberitaan, dan kehumasan; c. mengelola data dan informasi di bidang administrasi, medis, media dan kehumasan; dan d. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
Your Correction