Correct Article 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat didirikan pada:
a. fasilitas dan/atau bangunan tertutup;
b. ruangan terbuka; dan/atau
c. sarana bergerak.
(2) Fasilitas dan/atau bangunan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kantor Pencarian dan Pertolongan;
b. pangkalan TNI;
c. gedung instansi pemerintah/swasta;
d. bandara; dan/atau
e. pelabuhan.
(3) Ruangan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. lapangan;
b. gunung;
c. hutan; dan/atau
d. pantai.
(4) Sarana bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kapal; atau
b. kendaraan darat.
Your Correction
