Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam melaksanakan tugas dibantu oleh staf.
(2) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bidang operasi;
b. bidang intelijen;
c. bidang komunikasi;
d. bidang administrasi;
e. bidang logistik;
f. bidang medis; dan/atau
g. bidang humas, data, dan informasi.
(3) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai kebutuhan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
