Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c merupakan pejabat atau staf yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu Area Pencarian tertentu. (2) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tugas berdasarkan kriteria: a. pimpinan unit Pencarian dan Pertolongan yang pertama kali ada di lokasi kejadian; b. menguasai dan memahami karakteristik daerah pencarian; c. memiliki kemampuan berkomunikasi dan bernavigasi dengan baik; d. memiliki kemampuan mengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan e. memiliki daya tahan tubuh yang prima dalam mendukung pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; b. melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pemantauan pergerakan unit Pencarian dan Pertolongan di daerah pencarian; c. memberikan saran dan/atau masukan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengubah rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan; d. melaporkan situasi dan kondisi di daerah pencarian secara rutin kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; e. memberikan informasi di daerah pencarian sesuai dengan kebutuhan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dan unit Pencarian dan Pertolongan; f. mengoordinasikan segala sesuatu yang terkait dengan keselamatan dan keamanan unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; g. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan logistik unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. menyiapkan bahan yang diperlukan untuk penyusunan laporan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (4) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari satu apabila: a. daerah pencarian luas dan/atau memiliki karakteristik tertentu; dan b. banyaknya unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction