SISTEM PENGELOLAAN
Organ Undip terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(1) Organ Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antar organ Undip dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh organ Undip dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
(1) MWA dipimpin oleh:
a. 1(satu) orang ketua;
b. 1(satu) orang wakil ketua; dan
c. 1(satu) orang sekretaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur dalam Peraturan MWA.
(1) MWA mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN Peraturan MWA;
b. MENETAPKAN kebijakan umum Undip dan mengawasi pelaksanaannya;
c. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
d. mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
e. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
f. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Undip;
g. mengesahkan rencana strategis, rencana operasional, dan anggaran tahunan;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Undip;
i. mengesahkan rencana induk pengembangan yang diusulkan oleh Rektor;
j. melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA;
l. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Undip;
m. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan
n. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SA pada sidang terbuka.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelesaian permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(5) Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
(1) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(2) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SA.
(3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(4) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada Undip atau perguruan tinggi lain;
b. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(5) Rektor sebagai anggota MWA tidak dapat dipilih sebagai ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(6) Anggota MWA dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa.
(7) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(8) Keanggotaan MWA berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri;
e. melanggar kode etik Undip;
f. diangkat dalam jabatan negeri lainnya; dan
g. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota MWA serta larangan memangku jabatan rangkap diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam hal Rektor mencalonkan kembali untuk periode yang kedua maka Rektor sebagai anggota MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk periode yang kedua maka Rektor sebagai angota MWA mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon rektor untuk dipilih oleh MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(6) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(7) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Undip.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak 10 (sepuluh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap Undip.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(4) Anggota KA harus memiliki keahlian paling sedikit dalam bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
dan/atau
d. pengelolaan barang milik negara.
(5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
(1) KA bertugas:
a. mengusulkan kebijakan audit internal Undip kepada MWA;
b. mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Undip di bidang nonakademik;
c. memberi rekomendasi kepada MWA untuk MENETAPKAN auditor independen;
d. meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
e. memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
f. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan Undip;
g. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan Undip; dan
h. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor independen.
(3) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor diatur dalam dokumen kesepakatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja KA diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Undip.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Undip, Rektor dibantu oleh unsur sebagai berikut:
a. wakil Rektor;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
e. pelaksana administrasi;
f. pengawas dan penjaminan mutu;
g. satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
h. pelaksana kegiatan pengembangan komersial; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Selain unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh sekretaris universitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor memiliki wewenang:
a. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun dan melaksanakan rencana induk pengembangan dan rencana strategis;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
d. mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan fakultas atau sekolah, lembaga dan pusat, serta departemen setelah mendapat persetujuan dari SA;
f. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan Program Studi, program keahlian khusus, dan program keahlian terapan setelah mendapat persetujuan dari SA;
g. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor;
h. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor;
i. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan SA;
j. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
l. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi;
n. bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;
o. mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SA;
p. MENETAPKAN jabatan fungsional Dosen menjadi asisten ahli dan lektor;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
r. bersama MWA dan SA menyusun dan menyetujui rancangan statuta atau perubahan statuta; dan
s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
d. Dosen Undip yang berstatus pegawai negeri sipil;
e. berpendidikan doktor dan jabatan akademik profesor;
f. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
g. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. bersedia dicalonkan menjadi Rektor;
l. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan
m. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
d. Dosen Undip berstatus pegawai negeri sipil;
e. berpendidikan doktor dan jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
f. memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi;
g. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil Rektor yang sedang menjabat;
j. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan
k. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar Undip; atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Undip.
(1) Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
a. berakhir masa jabatan;
b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
c. mundur atas permintaan sendiri;
d. meninggal dunia;
e. melanggar norma dan etika akademik;
f. melakukan tindakan asusila;
g. sakit jasmani atau rohani selama 6 (enam) bulan yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
h. tidak cakap melaksanakan tugas; atau
i. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya
paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dalam Peraturan MWA.
(1) SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan Program Studi;
b. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik;
c. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor;
d. memberikan pertimbangan terhadap kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Rektor;
e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang diusulkan oleh Rektor mengenai:
1) penetapan kurikulum Program Studi;
2) penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 3) penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
g. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
h. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor dan pengusulan doktor kehormatan;
i. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengangkatan wakil Rektor, Dekan, dan ketua lembaga;
j. memberikan pertimbangan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
k. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
l. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf e;
m. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
n. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
o. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
p. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; dan
q. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA menyusun laporan hasil pengawasan setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja SA diatur dalam Peraturan SA.
(1) SA terdiri atas:
a. anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Dekan Sekolah; dan
b. wakil Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota SA.
(2) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 3 (tiga) kali jumlah anggota SA ex-officio.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan SA.
(4) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya;
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. memiliki gelar doktor;
d. Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah jenjang lektor;
e. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di Undip pada bidangnya; dan
f. memiliki komitmen dan integritas.
(5) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara pemilihan ketua dan sekretaris SA.
(7) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua organ Undip lainnya, serta ketua unit lain di lingkungan Undip.
(8) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian SA diatur dengan Peraturan SA.
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) SA terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan sekretaris SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh profesor anggota SA yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ Undip.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
(1) SA dapat membentuk Dewan Profesor untuk memberikan masukan kepada organ Undip.
(2) Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengembangkan pemikiran, pandangan, atau memberikan masukan kepada organ Undip terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
b. menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Undip terkait pengembangan ilmu;
c. menjadi pelopor dalam mengembangkan, menanamkan, dan menjaga integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika, dan masyarakat; dan
d. memberikan persetujuan kenaikan jabatan profesor bagi lektor atau lektor kepala.
(3) Anggota Dewan Profesor merupakan wakil profesor dari setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Profesor anggota SA tidak dapat dipilih sebagai anggota Dewan Profesor.
(5) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh anggota Dewan Profesor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Profesor dapat membentuk sejumlah komisi yang tugas, wewenang, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Dewan Profesor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Profesor diatur dalam Peraturan SA.
(1) Fakultas terdiri atas:
a. pimpinan Fakultas;
b. senat Fakultas; dan
c. departemen.
(2) Pimpinan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil Dekan.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Dekan dan wakil Dekan, ketua senat Fakultas, dan sekretaris senat Fakultas, serta ketua Departemen dan sekretaris Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan fakultas, senat fakultas, dan departemen diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program pendidikan sarjana dan dapat menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi dan/atau program spesialis sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Senat Fakultas berwenang:
a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik;
b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;
c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas; dan
e. memberi persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas.
(2) Senat Fakultas berhak meminta penjelasan kepada Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu.
(3) Senat Fakultas dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis kepada Dekan.
(4) Senat Fakultas berhak membentuk komisi dan/atau kepanitiaan dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Selain Fakultas, Rektor dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang wakil Dekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan pembubaran Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA.
(1) Pegawai Undip terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Undip pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Undip dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Undip.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Undip berdasarkan usulan Fakultas atau Sekolah berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada Undip sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Undip wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen Undip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Undip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan
hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Undip dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Undip pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Undip nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Undip pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan Undip nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
(1) Undip menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika Undip.
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai Undip nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di Undip pada tahun akademik berjalan.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang warga negara INDONESIA harus memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan dan persyaratan menjadi Mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Undip dalam rangka kelancaran pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya Undip melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau Program Studi yang bersangkutan memungkinkan;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Undip; dan
k. memperoleh layanan khusus bagi yang menyandang disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Setiap Mahasiswa berkewajiban:
a. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Undip;
b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
c. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan di Undip dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
d. saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah;
e. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
g. mencintai, melestarikan, dan peduli lingkungan;
h. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Undip;
i. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
j. menjaga kewibawaan dan nama baik Undip;
k. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
l. memelihara suasana akademik;
m. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; dan
n. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Undip mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Untuk melaksanakan peningkatan kemampuan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan upaya perbaikan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan oleh, dari, dan untuk mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan di Undip dimaksudkan sebagai upaya terciptanya Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
(1) Alumni merupakan orang yang telah mengikuti atau lulus pendidikan dari Undip.
(2) Alumni membentuk Ikatan Alumni Universitas Diponegoro atau disebut IKA Undip.
(3) Setiap alumni Undip menjadi anggota IKA Undip.
(4) IKA Undip mempunyai tujuan membina hubungan dengan Undip dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Undip.
(5) IKA Undip merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni.
(6) IKA Undip dapat dibentuk di tingkat Fakultas, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja IKA Undip diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Undip.
(1) Undip berperan aktif menggalang kerja sama dengan perguruan tinggi lain dan/atau dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional.
(3) Undip mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika untuk menjalin kerja sama secara institusional dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Undip, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.