Koreksi Pasal 44
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya
paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
Koreksi Anda
