Koreksi Pasal 43
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
a. berakhir masa jabatan;
b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
c. mundur atas permintaan sendiri;
d. meninggal dunia;
e. melanggar norma dan etika akademik;
f. melakukan tindakan asusila;
g. sakit jasmani atau rohani selama 6 (enam) bulan yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
h. tidak cakap melaksanakan tugas; atau
i. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
Koreksi Anda
