Koreksi Pasal 62
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Undip pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Undip nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Undip pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan Undip nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Koreksi Anda
