Koreksi Pasal 69
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan peningkatan kemampuan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan upaya perbaikan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan oleh, dari, dan untuk mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan di Undip dimaksudkan sebagai upaya terciptanya Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
Koreksi Anda
