Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. untuk pertama kali senat universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan; dan b. SA sebagaimana dimaksud pada huruf a membentuk dan mengusulkan anggota MWA kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terbentuknya SA.
Koreksi Anda