Koreksi Pasal 23
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Undip dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Undip dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA.
Koreksi Anda
