Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undip dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Undip dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA.
Koreksi Anda