Koreksi Pasal 68
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Undip mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
