Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undip memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada lulusan dari Program Studi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lulusan Undip berhak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi yang diberikan oleh Undip. (3) Undip dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Undip apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda