Koreksi Pasal 17
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan dan Program Studi, jati diri Undip, kompetensi lulusan, tantangan lokal, regional, dan global serta paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(2) Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengembangan kurikulum dapat mengadopsi standar pendidikan tinggi internasional.
(3) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keilmuan serta keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Koreksi Anda
