Koreksi Pasal 42
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar Undip; atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Undip.
Koreksi Anda
