Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan pada: a. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; c. badan usaha baik di dalam maupun di luar Undip; atau d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Undip.
Koreksi Anda