Koreksi Pasal 51
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Dekan dan wakil Dekan, ketua senat Fakultas, dan sekretaris senat Fakultas, serta ketua Departemen dan sekretaris Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan fakultas, senat fakultas, dan departemen diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
