Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Dekan dan wakil Dekan, ketua senat Fakultas, dan sekretaris senat Fakultas, serta ketua Departemen dan sekretaris Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan fakultas, senat fakultas, dan departemen diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda