Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) SA terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua dan sekretaris SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh profesor anggota SA yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ Undip. (4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
Koreksi Anda