Koreksi Pasal 48
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) SA terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan sekretaris SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh profesor anggota SA yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ Undip.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
Koreksi Anda
