Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi; d. Dosen Undip yang berstatus pegawai negeri sipil; e. berpendidikan doktor dan jabatan akademik profesor; f. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; g. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip; h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; k. bersedia dicalonkan menjadi Rektor; l. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan m. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi; d. Dosen Undip berstatus pegawai negeri sipil; e. berpendidikan doktor dan jabatan akademik paling rendah lektor kepala; f. memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip; h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil Rektor yang sedang menjabat; j. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan k. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda