Koreksi Pasal 41
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
d. Dosen Undip yang berstatus pegawai negeri sipil;
e. berpendidikan doktor dan jabatan akademik profesor;
f. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
g. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. bersedia dicalonkan menjadi Rektor;
l. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan
m. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
d. Dosen Undip berstatus pegawai negeri sipil;
e. berpendidikan doktor dan jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
f. memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi;
g. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil Rektor yang sedang menjabat;
j. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan
k. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
