Koreksi Pasal 91
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan;
b. Senat Universitas yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. semua organ dan pejabat pengelola Undip yang telah dibentuk sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Undip tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016;
dan
e. perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, tetap berlaku sampai perjanjian tersebut berakhir.
Koreksi Anda
