Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program pendidikan sarjana dan dapat menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia. (2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi dan/atau program spesialis sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda