Koreksi Pasal 52
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program pendidikan sarjana dan dapat menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi dan/atau program spesialis sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
