Koreksi Pasal 9
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Bendera Undip berwarna biru dengan lambang Undip di tengahnya.
(2) Setiap Fakultas dan Sekolah mempunyai bendera dengan warna tertentu dengan lambang Undip di tengahnya.
(3) Bendera Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera Undip, Fakultas, dan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
