Koreksi Pasal 85
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Undip selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Undip.
Koreksi Anda
