Koreksi Pasal 74
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Undip dilakukan oleh SA.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Undip.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b. Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik dilakukan MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan Undip lainnya.
Koreksi Anda
