Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor wajib mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
Koreksi Anda