Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda