Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik Undip terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyelenggarakan tatakelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan; c. menyusun laporan keuangan Undip tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Laporan keuangan tahunan Undip diaudit oleh akuntan publik. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Undip. (5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik. (6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan tanggung jawab Rektor.
Koreksi Anda