Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atribut Undip berupa jaket, topi, dan emblem. (2) Atribut Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam upacara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Undip. (3) Atribut Undip dalam bentuk emblem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tanda mata atau keperluan lain untuk dan/atau atas nama Undip. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atribut Undip diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda