Koreksi Pasal 10
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Atribut Undip berupa jaket, topi, dan emblem.
(2) Atribut Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam upacara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Undip.
(3) Atribut Undip dalam bentuk emblem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tanda mata atau keperluan lain untuk dan/atau atas nama Undip.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atribut Undip diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
