Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada Undip sesuai dengan kebutuhan. (2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda