Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undip wajib mengalokasikan dana paling sedikit 15% (lima belas persen) dari biaya operasional Undip untuk kegiatan penelitian. (2) Undip berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan Undip.
Koreksi Anda