Koreksi Pasal 25
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Undip wajib mengalokasikan dana paling sedikit 15% (lima belas persen) dari biaya operasional Undip untuk kegiatan penelitian.
(2) Undip berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan Undip.
Koreksi Anda
