Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Fakultas, Rektor dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan. (2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang wakil Dekan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan pembubaran Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA.
Koreksi Anda