Koreksi Pasal 54
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Selain Fakultas, Rektor dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang wakil Dekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan pembubaran Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA.
Koreksi Anda
