Koreksi Pasal 55
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Undip terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Undip pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Undip dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
