Koreksi Pasal 79
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan rencana strategis, Rektor membuat rencana kerja dan anggaran tahunan Undip.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan Undip paling sedikit memuat:
a. rencana kerja Undip;
b. anggaran Undip; dan
c. proyeksi keuangan pokok.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan diatur dengan Peraturan MWA
Koreksi Anda
