Koreksi Pasal 61
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan
hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Undip dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
