Koreksi Pasal 19
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Undip menggunakan bahasa pengantar resmi bahasa INDONESIA dalam menyelenggarakan pendidikan dan sistem administrasi pendidikan.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Undip dapat menggunakan bahasa asing dan/atau bahasa daerah.
Koreksi Anda
