Koreksi Pasal 40
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
