Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Tanjungpura yang selanjutnya disebut Untan adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Untan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Untan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Untan.
5. Senat Untan yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Untan.
6. Rektor adalah pemimpin Untan.
7. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Untan.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Untan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Untan.
11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Untan.
Untan memiliki visi menjadi institusi preservasi dan pusat informasi ilmiah di Kalimantan Barat, serta menghasilkan luaran yang bermoral Pancasila dan mampu berkompetisi di tingkat global.
Untan memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global; dan
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi dan pusat informasi di Kalimantan Barat.
(1) Untan dalam bidang pendidikan dan pengajaran bertujuan memberikan pengetahuan yang bertaraf nasional dan internasional dengan tidak meninggalkan kearifan lokal daerah Kalimantan Barat, untuk:
a. membentuk insan akademis beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. membentuk insan akademis yang sehat, berilmu, dan cakap;
c. membentuk insan akademis yang kritis, inovatif, mandiri, percaya diri, dan berjiwa wirausaha;
d. membentuk insan akademis yang toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab;
e. menjadi masyarakat akademis yang menjunjung tinggi budaya ilmiah dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;
f. menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi sikap dan nilai ilmiah, berprestasi, berdayaguna, beradaptasi dan bekerjasama sehingga dapat berperan serta secara aktif dalam pembangunan bangsa; dan
g. menjadi institusi preservasi, baik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.
(2) Untan dalam bidang penelitian bertujuan melaksanakan penelitian yang berskala daerah, nasional, dan internasional yang dapat menghasilkan luaran yang berkualitas, berupa:
a. produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olah raga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan;
b. kajian pembangunan;
c. model pembangunan yang dapat ditawarkan bagi program pembangunan yang berkelanjutan; dan
d. model dan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.
(3) Untan dalam bidang pengabdian kepada masyarakat bertujuan melaksanakan pengabdian/pelayanan pada masyarakat dalam bentuk:
a. menyediakan informasi ilmiah, bersifat lokal, nasional, regional, dan internasional;
b. memberikan inspirasi dan arah bagi pembangunan serta berperan dalam pembangunan daerah maupun nasional;
c. menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri;
d. menjadi wahana bagi pembentukan kader pemimpin bangsa dan sumber daya manusia berkemampuan lanjut; dan
e. menjadi wahana pendidik dan Mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat.
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Untan menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Untan berkedudukan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sebagai kampus utama dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan.
(2) Nama Tanjungpura diambil dari nama kerajaan yang pernah berdiri di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Universitas Dwikora berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 175 Tahun 1967 tentang Penggantian nama Universitas Dwikora menjadi
Universitas Tandjungpura terhitung mulai tanggal 15 Agustus 1967, yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember
1967. (4) Universitas Dwikora sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Universitas Negeri Pontianak berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 278 Tahun 1965 tentang Pendirian Universitas Dwikora pada tanggal 14 September
1965. (5) Universitas Negeri Pontianak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Universitas Daya Nasional yang dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Negeri di Pontianak tanggal 16 Mei 1963.
(6) Universitas Daya Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional pada tanggal 20 Mei 1959, dengan Akte Notaris Nomor 13 tanggal 10 Maret 1959 oleh Kantor Notaris (ws) Achmad Mourtadha Pontianak.
(7) Tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Untan.
Pasal 7
Untan berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 8
(1) Untan memiliki lambang, bendera, pataka, himne, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, pataka, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, busana akademik, dan busana almamater Untan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Untan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Untan dapat menyelenggarakan semester antara.
Pasal 11
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi Untan.
(4) Pedoman kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Untan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Untan mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang memiliki:
a. kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan/atau
c. menyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Untan dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(2) Untan dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untan dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 15
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap semester dan akhir studi.
(2) Penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(7) Penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Untan.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 17
(1) Untan menyelenggarakan yudisium dan wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan Mahasiswa.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa.
(4) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.
(5) Pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Untan melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan, baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(7) Hasil penelitian Untan yang dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(9) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Untan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk pengembangan pembelajaran dan keberlanjutan penelitian.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan otonomi keilmuan.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) Untan memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Untan didalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Untan dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Untan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Untan.
(7) Pelangggaran terhadap kode etik dan etika akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 21
(1) Rektor menjamin setiap Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap Dosen dan Mahasiswa:
a. melakukan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Untan;
b. melakukan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya
melalui kegiatan perkuliahan, ujian tugas akhir, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, diskusi, simposium, ceramah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 22
(1) Untan memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untan dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Untan dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untan dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Untan dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berprestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Untan dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan/bagian.
(3) Organisasi kemahasiswaan bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(5) Pembentukan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 27
(1) Alumni Untan merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di Untan.
(2) Alumni Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni bernama Ikatan Alumni Untan yang selanjutnya disebut IKA Untan.
(3) IKA Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Hubungan antara Untan dan alumni Untan diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA Untan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA Untan.
(1) Untan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Untan dapat menyelenggarakan semester antara.
Pasal 11
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi Untan.
(4) Pedoman kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Untan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Untan mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang memiliki:
a. kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan/atau
c. menyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Untan dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(2) Untan dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untan dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 15
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap semester dan akhir studi.
(2) Penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(7) Penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Untan.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 17
(1) Untan menyelenggarakan yudisium dan wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan Mahasiswa.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa.
(4) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.
(5) Pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Untan melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan, baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(7) Hasil penelitian Untan yang dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(9) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Untan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk pengembangan pembelajaran dan keberlanjutan penelitian.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan otonomi keilmuan.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Untan memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Untan didalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Untan dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Untan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Untan.
(7) Pelangggaran terhadap kode etik dan etika akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Rektor menjamin setiap Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap Dosen dan Mahasiswa:
a. melakukan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Untan;
b. melakukan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya
melalui kegiatan perkuliahan, ujian tugas akhir, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, diskusi, simposium, ceramah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Untan memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untan dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Untan dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untan dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Untan dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berprestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Untan dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa Untan memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Untan;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak orang lain dan ketertiban;
c. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikuti dan hasil belajarnya;
d. memperoleh bimbingan dan pembinaan dari Dosen;
e. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya;
f. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Untan untuk kepentingan akademik;
g. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki;
h. pindah ke program studi lain dalam lingkungan Untan atau perguruan tinggi lain sesuai persyaratan dan tata cara yang ditentukan;
i. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j. mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk menunjang kemajuan belajar apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Untan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
c. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain;
d. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa;
e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
f. ikut melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Untan;
h. menjaga kewibawaan dan nama baik Untan;
i. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
j. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
k. memelihara suasana akademik;
l. berbusana dan berpenampilan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
m. tidak terlibat dalam kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
n. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
dan
o. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan/bagian.
(3) Organisasi kemahasiswaan bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(5) Pembentukan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 27
(1) Alumni Untan merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di Untan.
(2) Alumni Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni bernama Ikatan Alumni Untan yang selanjutnya disebut IKA Untan.
(3) IKA Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Hubungan antara Untan dan alumni Untan diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA Untan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA Untan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan, yaitu:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unkhair.
(6) Pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Pasal 80
(1) Untan memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Untan memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Sarana dan prasarana Untan meliputi semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:
a. perencanaan sarana dan prasarana;
b. pengadaan dan pencatatan sarana dan prasarana;
c. penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
dan
d. penghapusan sarana dan prasarana.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana Untan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Pasal 84
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Untan disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja.
(3) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan standar akuntansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Untan diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada
Rektor;
f. pemberian pertimbangan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor kepada Rektor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Selain Senat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Untan memiliki Senat Fakultas.
(2) Anggota Senat Fakultas terdiri atas:
a. 3 (tiga) wakil Dosen dari setiap jurusan/bagian dan/atau prodi;
b. Dekan;
c. wakil dekan; dan
d. ketua jurusan/bagian;
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada
Rektor;
f. pemberian pertimbangan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor kepada Rektor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Selain Senat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Untan memiliki Senat Fakultas.
(2) Anggota Senat Fakultas terdiri atas:
a. 3 (tiga) wakil Dosen dari setiap jurusan/bagian dan/atau prodi;
b. Dekan;
c. wakil dekan; dan
d. ketua jurusan/bagian;
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin Untan terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Untan diatur berdasarkan Peraturan Menteri.
(3) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Untan dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(5) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor merupakan pemimpin Untan.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
(3) Rektor Untan mempunyai tugas menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Untan untuk dan atas nama Menteri.
(4) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Untan memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Untan;
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
p. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan
q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 33
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin Untan terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Untan diatur berdasarkan Peraturan Menteri.
(3) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Untan dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(5) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor berdasarkan hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.
Pasal 35
(1) Anggota satuan pengawas internal berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum;
e. ketatalaksanaan; dan
f. teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Untan;
d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma.
f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
i. tidak sedang menduduki jabatan di bidang nonakademik;
j. tidak merangkap jabatan pimpinan unit kerja di Untan; dan
k. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor berdasarkan hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.
Pasal 35
(1) Anggota satuan pengawas internal berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum;
e. ketatalaksanaan; dan
f. teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Untan;
d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma.
f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
i. tidak sedang menduduki jabatan di bidang nonakademik;
j. tidak merangkap jabatan pimpinan unit kerja di Untan; dan
k. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Untan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Untan; dan
d. membantu pengembangan Untan.
Pasal 37
(1) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari alumni;
b. 2 (dua) orang dari Pemerintah Daerah;
c. 3 (tiga) orang dari dunia usaha/dunia industri; dan
d. 1 (satu) orang Dosen purna bakti Untan.
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Untan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Untan; dan
d. membantu pengembangan Untan.
(1) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari alumni;
b. 2 (dua) orang dari Pemerintah Daerah;
c. 3 (tiga) orang dari dunia usaha/dunia industri; dan
d. 1 (satu) orang Dosen purna bakti Untan.
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kedua
Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Pimpinan Organ
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat.
(6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) orang calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang sampai memperoleh 1 (satu) orang calon ketua Senat dengan suara terbanyak pada hari yang sama.
(13) Ketua Senat terpilih menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(14) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(15) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(16) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Ketua Senat dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat.
(6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) orang calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang sampai memperoleh 1 (satu) orang calon ketua Senat dengan suara terbanyak pada hari yang sama.
(13) Ketua Senat terpilih menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(14) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(15) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(16) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Ketua Senat dengan Peraturan Senat.
Pasal 39
(1) Dosen Untan dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik atau nonakademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi Untan.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Untan.
Pasal 40
Pasal 41
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi Untan.
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Untan.
Pasal 42
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
m. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
n. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Untan.
Pasal 43
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. seleksi calon dekan;
c. penilaian calon dekan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 47
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas dan ditetapkan oleh Rektor;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, Senat Fakultas menunjuk seorang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dekan.
Pasal 48
Tahap seleksi calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pemilihan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak, dilakukan pemungutan suara putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak;
i. Senat Fakultas menyampaikan 1 (satu) orang calon dekan
terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan; dan
j. dalam hal tidak terdapat 1 (satu) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Senat Fakultas menyampaikan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak yang sama kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Pasal 49
Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon dekan terpilih yang diusulkan oleh Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf i atau huruf j.
Pasal 50
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 2
Pengangkatan Rektor dan Pimpinan Organisasi di Bawah Rektor
(1) Dosen Untan dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik atau nonakademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi Untan.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Untan.
Pasal 40
Pasal 41
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi Untan.
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Untan.
Pasal 42
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
m. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
n. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Untan.
Pasal 43
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. seleksi calon dekan;
c. penilaian calon dekan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 47
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas dan ditetapkan oleh Rektor;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, Senat Fakultas menunjuk seorang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dekan.
Pasal 48
Tahap seleksi calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pemilihan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak, dilakukan pemungutan suara putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak;
i. Senat Fakultas menyampaikan 1 (satu) orang calon dekan
terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan; dan
j. dalam hal tidak terdapat 1 (satu) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Senat Fakultas menyampaikan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak yang sama kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Pasal 49
Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon dekan terpilih yang diusulkan oleh Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf i atau huruf j.
Pasal 50
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 58
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang
akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan paling lama 1 (satu) tahun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah 1 (satu) wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur atau wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala atau sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Kepala atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik yang sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 5
Pemberhentian Rektor dan Pimpinan Organisasi di Bawah Rektor
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang
akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan paling lama 1 (satu) tahun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah 1 (satu) wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur atau wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala atau sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Kepala atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik yang sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
g. dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri; dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau
b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris dewan penyantun.
Pasal 71
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 38.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ketua Senat menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana diatur dalam pasal 35 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua atau sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua atau sekretaris dewan penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua atau sekretaris dewan penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua atau sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 78
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota dewan penyantun sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota dewan penyantun sebagaimana diatur dalam pasal 37 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota dewan penyantun sebelumnya.
(2) Anggota dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 6
Pemberhentian Pimpinan Senat, Pimpinan Satuan Pengawas Internal, dan Pimpinan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
g. dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri; dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau
b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris dewan penyantun.
Pasal 71
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 38.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ketua Senat menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana diatur dalam pasal 35 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua atau sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua atau sekretaris dewan penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua atau sekretaris dewan penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua atau sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 78
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota dewan penyantun sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota dewan penyantun sebagaimana diatur dalam pasal 37 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota dewan penyantun sebelumnya.
(2) Anggota dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan, yaitu:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unkhair.
(6) Pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Untan memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Untan memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana Untan meliputi semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:
a. perencanaan sarana dan prasarana;
b. pengadaan dan pencatatan sarana dan prasarana;
c. penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
dan
d. penghapusan sarana dan prasarana.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana Untan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Untan disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja.
(3) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan standar akuntansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Untan diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) Sistem penjaminan mutu internal Untan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Untan, yaitu:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak/unit di Untan untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal Untan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Untan terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(5) Penjaminan mutu internal Untan dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(6) Tata cara sistem penjaminan mutu internal Untan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 87
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Untan terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sumber pendanaan Untan diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. iuran pengembangan institusi;
d. hasil kontrak kerja;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi; dan
f. sumbangan dan/atau hibah.
(3) Sumber pendanaan Untan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unkhair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
(1) Kekayaan yang dikelola Untan meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara dan dikelola oleh Untan.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Untan.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Untan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sumber pendanaan Untan diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. iuran pengembangan institusi;
d. hasil kontrak kerja;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi; dan
f. sumbangan dan/atau hibah.
(3) Sumber pendanaan Untan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unkhair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kekayaan yang dikelola Untan meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara dan dikelola oleh Untan.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Untan.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Untan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untan dapat melakukan kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan unit organisasi di lingkungan Untan.
(7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(9) Pedoman pelaksanaan kerja sama ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ Untan yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Untan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017, Nomor 1741), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 74 Tahun 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017, Nomor 1741) tentang Statuta Universitas Tanjungpura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Mahasiswa Untan memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Untan;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak orang lain dan ketertiban;
c. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikuti dan hasil belajarnya;
d. memperoleh bimbingan dan pembinaan dari Dosen;
e. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya;
f. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Untan untuk kepentingan akademik;
g. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki;
h. pindah ke program studi lain dalam lingkungan Untan atau perguruan tinggi lain sesuai persyaratan dan tata cara yang ditentukan;
i. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j. mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk menunjang kemajuan belajar apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Untan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
c. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain;
d. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa;
e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
f. ikut melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Untan;
h. menjaga kewibawaan dan nama baik Untan;
i. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
j. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
k. memelihara suasana akademik;
l. berbusana dan berpenampilan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
m. tidak terlibat dalam kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
n. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
dan
o. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen fakultas yang bersangkutan.
(4) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas:
a. berstatus aparatur sipil negara di Untan;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berkualifikasi:
1. doktor/setara dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; atau
2. magister/setara dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
g. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untan;
h. tidak merangkap jabatan pimpinan Untan;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik paling rendah tingkat sedang.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(7) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf f bersifat ex officio.
(10) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(11) Pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua Senat dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen fakultas yang bersangkutan.
(4) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas:
a. berstatus aparatur sipil negara di Untan;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berkualifikasi:
1. doktor/setara dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; atau
2. magister/setara dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
g. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untan;
h. tidak merangkap jabatan pimpinan Untan;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik paling rendah tingkat sedang.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(7) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf f bersifat ex officio.
(10) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(11) Pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua Senat dengan Peraturan Senat.
(1) Rektor merupakan pemimpin Untan.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
(3) Rektor Untan mempunyai tugas menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Untan untuk dan atas nama Menteri.
(4) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Untan memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Untan;
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
p. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan
q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik;
f. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
l. berpendidikan doktor bagi direktur program pascasarjana dan Dekan yang menyelenggarakan program pascasarjana;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan atau yang setara bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, serta kepala dan sekretaris lembaga;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, dan sekretaris jurusan.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Untan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik;
f. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
l. berpendidikan doktor bagi direktur program pascasarjana dan Dekan yang menyelenggarakan program pascasarjana;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan atau yang setara bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, serta kepala dan sekretaris lembaga;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, dan sekretaris jurusan.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Untan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
LAMBANG, BENDERA DAN PATAKA, HIMNE, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I.
LAMBANG
Untan mempunyai lambang berbentuk segi lima berwarna putih dengan garis tepi tebal berwarna hitam di bagian luar dan garis tepi tipis berwarna hitam di bagian dalam, yang di dalamnya terdapat:
a. obor berwarna hitam, 3 (tiga) garis berwarna hitam, dan nyala api berwarna merah;
b. sepasang Mandau pada bagian kiri dan kanan obor;
c. sayap berwarna kuning yang memiliki 5 (lima) helai bulu pada masing-masing sayap;
d. pita merah putih; dan
e. tulisan UNIVERSITAS TANJUNGPURA membentuk setengah lingkaran di bagian atas, dan tulisan PONTIANAK di bagian bawah dengan jenis huruf Elephant berwarna hitam.
Lambang Untan memiliki makna sebagai berikut:
a. segi lima bermakna lembaga pendidikan yang berlandaskan Pancasila;
b. obor dengan nyala api bermakna Sivitas Akademika UNTAN yang memiliki semangat menyala- nyala/berkobar-kobar dan tidak kunjung padam dalam mewujudkan tridharma perguruan tinggi;
c. mandau bermakna lembaga pendidikan tinggi yang selalu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lingkungannya;
d. sayap yang memiliki 5 (lima) helai bulu bermakna UNTAN berkewajiban mengantarkan rakyat menuju kejayaan sebagai bangsa yang terdidik, maju, dan modern yang dijiwai oleh nilai luhur Pancasila; dan
e. pita merah putih bermakna UNTAN selalu mengabdikan diri demi mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Republik INDONESIA.
Lambang Untan memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna RGB segi lima Putih 255, 255, 255 garis tepi segi lima, tulisan UNIVERSITAS TANJUNGPURA, tulisan PONTIANAK dan garis tepi pita Hitam 0, 0, 0 obor:
- nyala api - bidang obor
merah hitam 255, 0, 0 0, 0, 0 Mandau:
- bidang - gagang - garis tepi luar
putih hitam hitam 255, 255, 255 0, 0, 0 0, 0, 0 sayap - bidang - lingkaran pada sayap - garis tepi luar
kuning putih hitam 255, 255, 0 255, 255, 255 0, 0, 0 pita - atas - bawah
merah putih 255, 0, 0 255, 255, 255
II.
BENDERA DAN PATAKA Untan memiliki bendera dan pataka. Bendera Untan terdiri atas Bendera Universitas, Bendera Fakultas, dan Bendera Program Pascasarjana.
A.
Bendera Universitas Tanjungpura
Bendera Untan berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang Untan.
B.
Pataka Universitas Tanjungpura
Pataka Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0, memiliki rumbai berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255, dan di tengahnya terdapat lambang Untan.
C.
Bendera Fakultas dan Program Pascasarjana Fakultas dan Program Pascasarjana di Untan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda, di tengahnya terdapat lambang Untan, dan pada bagian bawah lambang Untan terdapat tulisan nama fakultas atau program pascasarjana berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dan jenis huruf Elephant.
1. Fakultas Hukum Bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode RGB 255, 0, 0, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM dengan gambar sebagai berikut:
2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna hijau dengan kode RGB 65, 170, 101 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS dengan gambar sebagai berikut:
3. Fakultas Pertanian bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau jeruk (lime) dengan kode RGB 0, 255, 0, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN dengan gambar sebagai berikut:
4. Fakultas Teknik bendera Fakultas Teknik berwarna biru muda dengan kode RGB 150, 225, 255, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK dengan gambar sebagai berikut:
5. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna biru tua dengan kode RGB 31, 53, 123, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK dengan gambar sebagai berikut:
6. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna oranye dengan kode RGB 255, 80, 0, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN dengan gambar sebagai berikut:
7. Fakultas Kehutanan bendera Fakultas Kehutanan berwarna ungu dengan kode RGB 186, 85, 211, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEHUTANAN dengan gambar sebagai berikut:
8. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna kuning muda dengan kode RGB 255, 250, 205, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM dengan gambar sebagai berikut:
9. Fakultas Kedokteran bendera Fakultas Kedokteran berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 55, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN dengan gambar sebagai berikut:
10. Program Pascasarjana bendera pascasarjana berwarna coklat berpasir (sandy brown) dengan kode RGB 244, 163, 97, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan PASCASARJANA dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS KEHUTANAN
III.
HIMNE Lagu Himne Untan dinyanyikan pada saat kegiatan resmi di Universitas dan Fakultas.
Himne Untan: 4/4 A Minor (dinyanyikan ulang dua kali)
IV.
BUSANA AKADEMIK Untan memiliki busana akademik. Busana akademik Untan terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan. Busana akademik berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
V.
BUSANA ALMAMATER Busana almamater berupa jaket berwarna biru dengan kode RGB 0, 0, 128 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Untan.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO