Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pemberdayaan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pengembangan pembelajaran dan keberlanjutan penelitian. (4) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan otonomi keilmuan. (6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (7) Pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda