Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
m. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
n. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Untan.
Koreksi Anda
