Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Untan memiliki Senat Fakultas.
(2) Anggota Senat Fakultas terdiri atas:
a. 3 (tiga) wakil Dosen dari setiap jurusan/bagian dan/atau prodi;
b. Dekan;
c. wakil dekan; dan
d. ketua jurusan/bagian;
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
