Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Untan memiliki Senat Fakultas. (2) Anggota Senat Fakultas terdiri atas: a. 3 (tiga) wakil Dosen dari setiap jurusan/bagian dan/atau prodi; b. Dekan; c. wakil dekan; dan d. ketua jurusan/bagian; (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda