Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
