Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua atau sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua atau sekretaris dewan penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua atau sekretaris dewan penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua atau sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
