Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Untan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Untan mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang memiliki:
a. kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan/atau
c. menyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
