Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris. (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat. (6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) orang calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (12) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang sampai memperoleh 1 (satu) orang calon ketua Senat dengan suara terbanyak pada hari yang sama. (13) Ketua Senat terpilih menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (14) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (15) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (16) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Ketua Senat dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda