Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Untan meliputi semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:
a. perencanaan sarana dan prasarana;
b. pengadaan dan pencatatan sarana dan prasarana;
c. penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
dan
d. penghapusan sarana dan prasarana.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana Untan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
